Acara Ramah Tamah dan Silaturahmi Pjs. Bupati Barito Utara yang di ikuti Kepala Perangkat Daerah dan Camat di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara yang di laksanakan di ruang rapat Sekretaris Daerah.
Pejabat Sementara Bupati Barito Utara mulai tanggal 15 Februari 2018 berakhir pada saat Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara selesai menjalani Cuti di luar tanggungan Negara sampai dengan tanggal 23 Juni 2018.
Pj Bupati Barito Utara menyampaikan "Dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri No.74 Tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan Negara bagi Gubernur, dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota serta keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.62-265 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.
Yang menjadi Tugas dan Wewenang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang di tetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memelihara ketentramandan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil, melakukan pembahasan rancangan peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah dan melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri
Di akhir sambutan Pj Bupati Barito Utara meminta seluruh SOPD melalui Kepala Dinas Bapeddalitbang untuk melaporkan Program yang sudah, sedang dan akan di laksanakan di Tahun 2018. (Diskominfosandi2018)